Etika Berinternet (cyber ethic)
Etika adalah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban (akhlak). Etika dalam
berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics
adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai
yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi
khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta
luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan
teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics
memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan
dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette
yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang
menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comment).
Etika kehidupan berbangsa atau bernegara yang semula mudah sekali
disosialisasikan karena orang berinteraksi secara langsung secara fisik, maka
dalam dunia cyber upaya mensosialisasikan cyber ethic menjadi sulit sekali
dilakukan karena jangkauan teritorinya sudah jauh lebh luas.
Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku. Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itu pun mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam berinternet.
Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku. Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itu pun mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam berinternet.
Komunitas maya terus berkembang, maka muncul pula anggota baru yang disebut
“newbies”. Sesama anggota baik yang lama maupun yang baru akan berinteraksi.
Layaknya sebuah keluarga, ada anggota keluarga yang nakal atau jahil dan ada
pula yang baik. Interaksi tersebut terus terjadi hingga hari ini.
Etika-etika melahirkan aturan yang lebih kompleks. Etika apapun bentuknya adalah satu kesepakatan yang menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang berbudaya dalam bersosialisasi. Manusia ingin dihargai sebagaimana ia berusaha menghargai orang lain.
Etika-etika melahirkan aturan yang lebih kompleks. Etika apapun bentuknya adalah satu kesepakatan yang menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang berbudaya dalam bersosialisasi. Manusia ingin dihargai sebagaimana ia berusaha menghargai orang lain.
Pentingnya Etika berinternet (Cyber
Ethic)
Sejak
awal peradaban,manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal
ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua
kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai saat ini,mungkin
hal yang terpenting adalah perkembangan internet.Pemakai internet telah mengalami
kemajuan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Jumlah
paket data yang mengalir lewat internet, telah mengalami peningkatan yang
dramatis.
Dan
sebagaimana dunia nyata,internet sebagai dunia maya juga banyak mengandung
tangan-tangan usil, baik untuk mendapat keuntungan materi maupun sekedar
iseng,dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dibuatkan suatu
aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut, Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang
mungkin memiliki budaya, bahasa dan adatistiadat yang berbeda-beda. Bahkan
dalam suatu Negara pun tentunya masing-masing pribadi memiliki sifat, cara
berbicara,menulis,dan rasa humor yang berbeda.
2. Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang
tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Hal ini
membuat kita tidak mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu
penguna dunia maya mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan pengguna yang
lain.
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis atau suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.
Harus diperhatikan bahwa pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni”
baru diduniamaya tersebut. Mungkin saja penghuni baru tersebut tidak mengetahui
bagaimana seharusnya bergaul dengan baik dan benar. Untuk itulah perlu
diberikan pemahaman agar memahami etika berinternet
Beberapa contoh etika dalam
berinternet (netiket)
1. Netiket pada One to One Communications
Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email.
Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email.
a.
Jangan terlalu banyak
mengutip.
Jika harus
mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail,usahakan menghapus bagian-bagian
yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja. Pesan yang
terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin lama.
b.
Perlakuan e-mail secara
pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada
anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya
mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada dasarnya email
adalah pesan pribadi.
c.
Hati-hati dalam
penggunaan huruf capital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan
suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi,
marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan
dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya
huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus
dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan
jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
d.
Jangan membicarakan
orang lain
Jangan membicarakan
orang atau pihak lain,apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang
ditulis. E-mail mempunyai fasilitas yang bernama “Forward”, yang
mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang lain.
e.
Jangan menggunakan CC
Jika ingin mengirim email ke sejumlah orang
(misalnya di mailing-list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC,jika kita
melakukan hal tersebut semua orang yang menerima email kita bisa melihat
alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat
emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan
cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.
2 2.
Netiket pada one to many
communicatios
Konsep kumunikasi one to many communications adalah bahwa satu
orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal ini seperti pada
mailing list atau netnews. Etika berinternet (netiket) bagi pengguna mailing
list atau netnews antara lain adalah sebagai berikut :
a.
Baca terlebih dahulu
mailing list atau netnews satu atau dua bulan data diskusi, sebelum memutuska
untuk melakukan posting surat pertama kali kepada mailing list tersebut. Hal
ini akan membantu kita untuk mengerti lingkungan mailing list yang akan kita
masuki.
b.
Tidak menyalahkan
moderator atau penturus system menyangkut perilaku yang dilakukan oleh anggota
system tersebut.
c.
Berhati-hatilah dengan
kata-kata yang akan ditulis,karena kata-kata tersebut dapat diakses oleh orang
banyak dan akan disimpan dalam dalam waktu yang lama.
d.
Jika dalam melakukan
komunikasi terjadi selisih paham atau perdebatan secara pribadi dengan peserta
lain,sebaiknya perdebatan dilanjutkan melalui jalur pribadi. Jika memang point
perdebatan perlu dikonsumsi public, maka berikanlah ringkasan hasil perdebatan.
e.
Tidak etis dan tidak
diperbolehkan mengirim teks yang berbau seksual dan rasialis,mengingat bahwa
anggota yang berada pada komunitas memiliki budaya,lifestyle serta keyakinan
yang berbeda-beda.
Sedangkan bagi administrator mailing list atau netnews ,berlaku
etika sebagai berikut :
a.
Memperjelas
aturan-aturan tentang pemakaina mailing list atau netnews
sejelas-jelasnnya,bagaimana mendaftar mailing list,bagaimana memposting dan
sebagainya.
b.
Memperjelas kebijakan
tentang penanganan arsip,misalnya tentang berapa lama artikel akan disimpan dan
sebagainya.
c.
Pastikan untuk memonitor
kondisi system setiap waktu termasuk bagaimana “kesehatan” system tersebut.
d.
Selidiki keluhan-keluhan
yang terjadi pada pengguna dengan pikiran jernih dan terbuka
Pelanggaran Etika di Dunia Maya
Seperti halnya etika dalam kehidupan
bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi
sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari
kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika
berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma
yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi
berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika
kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA,
pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita
dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
Kenapa hal ini perlu? karena saat kita berinteraksi di
internet dengan banyak orang bisa jadi apa yang kita utarakan (ketik/tulis)
tidak sama dengan prasangka pembacanya. Dalam artian hal ini untuk menjaga
keharmonisan para penghuni dunia maya.
Dan
untuk mengatur hal tersebut maka pemerintah membuat suatu kebijakan yang
berupa undang-undang ITE yang mencakup hal-hal apa saja yang
diperbolehkan maupun yang dilarang serta sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar
Contoh kasus pelanggaran Etika
berinternet:
TEMPO.CO, Padang - Kepala
Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan
Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang
menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi
tersangka.
Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.
Penelusuran Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus."
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ada dua kemungkinan dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar.
"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2011.
Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.
Penelusuran Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus."
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ada dua kemungkinan dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar.
"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2011.
http://www.tempo.co/read/news/2012/01/20/058378657/Hina-Islam-PNS-Atheis-Dijerat-UU-ITE
sumber : disini
0 komentar:
Posting Komentar